“Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila terdapat kekeliruan di kemudian hari, akan diperbaiki sebagaimana mestinya,” demikian bunyi surat yang ditandatangani Helmi Hasan.
Salinan surat keputusan juga dikirim ke sejumlah lembaga terkait, termasuk Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, serta BKD Provinsi Bengkulu untuk ditindaklanjuti secara administratif. (rno)
Ini Pdf SK pencopotan Jabatan Kepala Sekolah










