Petisi 37 Guru Berbuah Pencopotan Kepala SMKN 2 Rejang Lebong
Page 2

Petisi 37 Guru Berbuah Pencopotan Kepala SMKN 2 Rejang Lebong

“Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila terdapat kekeliruan di kemudian hari, akan diperbaiki sebagaimana mestinya,” demikian bunyi surat yang ditandatangani Helmi Hasan.

Salinan surat keputusan juga dikirim ke sejumlah lembaga terkait, termasuk Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, serta BKD Provinsi Bengkulu untuk ditindaklanjuti secara administratif. (rno)

Ini Pdf SK pencopotan Jabatan Kepala Sekolah

BACA JUGA:  Pasal Aset, Timses SAHE Kecewa Dengan Bupati Syamsul Karena Dilaporkan Ke Polda

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top