spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Kamis, Juni 8, 2023

Bupati Maju di Pilkada, Tiga Kabupaten di Provinsi Bengkulu Dijabat Pelaksana Tugas

-

Rejangnews.com || Bengkulu — Untuk mengisi kekosongan jabatan dan menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara, Sabtu sore (26/9) Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu Dedy Ermansyah, SE mengukuhkan tiga Penjabat Sementara untuk tiga kabupaten di Provinsi Bengkulu, meliputi Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Lebong.

Kekosongan jabatan yang dimaksud, dikarenakan bupati dan wakil bupati di tiga kabupaten tersebut cuti di luar tanggungan negara dan maju sebagai kontestan pemilihan kepala daerah pada 9 Desember mendatang.

“Sesuai undang-undang pengukuhan Penjabat Sementara ini untuk mengisi kekosongan jabatan di tiga kabupaten tersebut. Pengukuhan dilakukan untuk mendorong agar roda pemerintahan tetap berjalan sebagai mana mestinya,” terang Dedy ditemui usai pengukuhan, bertempat di Gedung Daerah Balai Raya Semarak Bengkulu.

Dedy menambahkan, di tengah pandemi Covid-19 para Penjabat Bupati tersebut juga akan bertindak sebagai Ketua Satuan Tugas Penangangan Covid-19 di wilayah mereka masing-masing.

Untuk diketahui, ketiga Penjabat Sementara Bupati tersebut dikukuhkan berdasarkan Surat Keputusan yang berbeda. Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.17-2938 Tahun 2020 menetapkan Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes yang sebelumnya Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Provinsi Bengkulu sebagai Penjabat Bupati Bengkulu Selatan

Sementara itu, Dr. H. Iskandar ZO, SH, M.Si yang sebelumnya Kepala Dinas Sosial Provinsi Bengkulu ditunjuk sebagai Penjabat Bupati Bengkulu Utara berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.17-2950 Tahun 2020 tertanggal 24 September. Sedangkan H. Herwan Antoni, SKM., M.KES., M.Si yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu ditetapkan sebagai Penjabat Bupati Kabupaten Lebong berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.17-2948 Tahun 2020.

Ketiga Penjabat Sementara Bupati ini akan menjabat selama 71 hari, terhitung sejak 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020.

Salah seorang Penjabat Sementara Bupati, Herwan Antoni menuturkan, dirinya akan berupaya maksimal mengemban amanah ini.

“Ini adalah amanah dan kami akan berupaya maksimal untuk memberikan yang terbaik sesuai tupoksi sesuai undang-undang,” demian Herwan. (Rls)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

LATEST POSTS

Pemkab Lebong Gelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Hukum

Rejangnews.com || Lebong - Bertempat di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lebong di gelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong....

Cawe-cawe Jaga Kebugaran dan Kesehatan, Pangdam Kasuari Gowes Bareng Prajurit

Manokwari – Salah satu cara yang paling manjur untuk jaga kebugaran tubuh dan kesehatan tak ada pilihan selain hanya berolahraga teratur dan rutin, apalagi bagi...

Bupati Syamsul Hadiri Sedekah Bumi di desa Kampung Delima

Rejangnews.com || Rejang Lebong - Dalam rangka mensyukuri nikmat Tuhan atas limpahan rezeki terhadap hasil panen selama satu tahun belakangan ini, masyarakat desa Kampung Delima...

Rumah Sakit An Nisa Fasilitasi Operasi Bibir Sumbing Gratis

Rejangnews.com || Rejang Lebong - Rumah Sakit (RS) An Nisa yang berlokasi di kelurahan Simpang Nangka, kecamatan Selupu Rejang, memfasilitasi kegiatan bakti sosial Operasi Bibir...

Follow us

0FansSuka
3,804PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular