Jadi setiap masyarakat berhak melaporkan hasil pengawasan secara partisipatif pada pihak terkait, jika ditemukannya permasalahan saat pemilu, termasuk persoalan pelanggaran hukum. Seperti Sentra Gakkumdu, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan lain sebagainya.
Dalam hal ini juga setiap organisasi hukum harus siap memberikan Advokasi Hukum dengan bekal kemampuan dan pengetahuan hukum yang cukup, selain melakukan pengawasan secara partisipatif, juga dapat menjalankan perannya lewat kerja-kerja pembelaan para peserta pemilu dan penyelenggara pemilu, sehingga proses Pemilu 2024 berjalan dengan fair dan objektif.






