
Ia menambahkan, SE ini menjadi dasar hukum bagi para petani untuk mengajukan kemitraan konservasi kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Balai Besar TNKS Wilayah III. Program ini merupakan bagian dari 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong. Oleh karena itu, Bupati juga meminta dukungan dari camat dan kepala desa di wilayah sekitar TNKS untuk memberikan rekomendasi pengusulan kemitraan.
Dalam kesempatan tersebut,Kepala Bidang Pengelolaan TN-BBTNKS Wilayah III Bengkulu–Sumsel, M. Mahfud, S.Hut, M.Si, menjelaskan bahwa TNKS telah ditetapkan sejak awal abad ke-20 dan diresmikan sebagai taman nasional pada 1999 dengan luas lebih dari 1,3 juta hektar yang mencakup empat provinsi.
“Kami sangat menghargai kepedulian Pak Bupati terhadap masalah ini. Ke depan, kami akan lebih optimal dalam menyelesaikan persoalan ini. Beberapa kelompok tani telah menjalin perjanjian kerja sama (PKS), dan bagi yang belum, kami dorong untuk segera mengajukan dengan bantuan penuh dari kecamatan dan desa terkait,” jelas Mahfud.










