Rejangnews.com || Rejang Lebong – Kepala Desa Air Kati, kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), Kabupaten Rejang Lebong (RL) BH, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Curup. Kades tersebut diduga melakukan penyalahgunaan dana desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2017, senilai Rp 306.784.809.
Demikian disampaikan, Kajari Rejang Lebong, Yadi Rachmat Sunaryadi, SH., MH didampingi Kasi Pidsus, Heri Antoni, SH pada awak Media saat Pers Rilis, Senin (01/02/2021) sore di kantor Kejari RL. “Tersangka sementara akan kita tahan 20 hari di Rutan Polres RL sebelum kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di kota Bengkulu,” ujar Kajari RL.
Selanjutnya, Kasi Pidsus menambahkan, jika tersangka telah mengaku perbuatannya tersebut dan mengaku tidak ada keterlibatan pihak terkait lainnya dalam penyalahgunaan dana desa tersebut, baik Sekertaris Desa (Sekdes) maupun Bendahara. Karena, tersangka memilih mengelola sendiri DD dan ADD yang dikucurkan ke desanya, Bendahara hanya mencairkan saja, namun langsung dipegang dan diambil oleh Kades.










