Ia menjelaskan, petugas BPJS yang berada di rumah sakit akan mempermudah penyelesaian berbagai persoalan, mulai dari administrasi kepesertaan, klaim BPJS, hingga kendala teknis lainnya. Dengan demikian, pasien maupun keluarga tidak perlu kebingungan mencari informasi ketika menghadapi masalah saat memperoleh pelayanan kesehatan.
“Tujuannya agar ketika ada problem yang berkaitan dengan layanan BPJS bisa langsung ditangani. Jangan sampai ketika ada masalah pada klaim BPJS, pasien justru menjadi pihak yang dirugikan atau terkendala mendapatkan pelayanan kesehatan,” katanya.
Dayek mengungkapkan, masih banyak kasus di lapangan di mana pasien tidak dapat menggunakan fasilitas BPJS akibat persoalan administrasi, status kepesertaan, maupun kendala teknis lainnya. Kondisi tersebut semestinya dijelaskan secara langsung oleh petugas BPJS agar masyarakat memahami penyebabnya.
“Misalnya ada pasien yang tidak bisa dilayani menggunakan fasilitas BPJS karena suatu persoalan tertentu. Hal-hal seperti ini seharusnya dijelaskan secara detail oleh petugas BPJS, sehingga masyarakat memahami duduk persoalannya dan tidak menimbulkan gejolak ataupun kesalahpahaman terhadap tenaga kesehatan maupun pihak rumah sakit,” jelasnya.










