Iklan Banner Rejangnews.com
Kuasa Hukum Pemkab Lebong Tepis Isu Mangkir di Persidangan PTUN

Kuasa Hukum Pemkab Lebong Tepis Isu Mangkir di Persidangan PTUN

Rejangnews.com || Bengkulu – Berkembang isu, Kuasa Hukum Pemkab Lebong mangkir pada saat Sidang pemeriksaan pendahuluan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu yang digelar 2 maret 2022 yang lalu, dengan gugatan ke PTUN oleh Badruzzaman terkait SK Bupati Nomor 396 tahun 2021 tentang pengangkatan pengurus BMA kabupaten lebong yang diselenggarakan oleh Forum Komunikasi Lintas Pembangunan Lebong.

Dikonfirmasi rejangnews.com (11/03/2022) Kuasa hukum Pemkab Lebong Lebong, Aprinaldi Mhurlius SH menepis isu yang telah beredar tersebut, hingga saat ini pihaknya belum mendapat panggilan secara resmi dari pihak PTUN Bengkulu tersebut.

“Ngasal saja dikatakan mangkir, sampai saat ini kita belum ada panggilan dari PTUN Bengkulu terkait dikeluarkannya SK BMA Kabupaten Lebong yang diterbitkan tersebut. Tidak ada mangkir-mangkir, ada panggilan kita pasti datang,” tegas Aprinaldi.

Dirinya memaparkan bahwa pihaknya sangat menghargai pengadilan, apalagi terkait masalah keputusan sudah ditetapkan, namun panggilan dari PTUN Bengkulu untuk hadir hingga saat ini belum diterima oleh pihaknya.

“Kita sangat menghargai pengadilan, tidak mungkin kita hadir kalau tidak ada panggilannya, kan lucu itu, hal seperti inilah yang harus dipahami penggugat,” cetusnya.

Aprinaldi mengungkapkan, setiap keputusan yang sudah di tetapkan pasti melewati berbagai tahapan, termasuk aturan hingga perhitungan secara hukum. Intinya, sampai saat ini belum ada penggilan dari pihak PTUN.(Snd)

Space Iklan
Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top