Apabila zakat fitrah tersebut dihargai dengan uang, maka ditetapkan dengan dua kategori, yakni Rp 35 ribu per jiwa bagi masyarakat yang mengonsumsi beras super atau tertinggi tiap harinya. Kemudian, Rp 27 ribu per jiwa bagi masyarakat yang mengonsumsi beras lokal. (snd)










