Seperti diketahui pagu anggaran dari proyek tersebut bernilai Rp 4,6 Milyar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Ditambahkan Kasi Pidsus Albert, SE., SH. Ak, dari kerugian negara tersebut yang sudah dikembalikan berkisar Rp 4,5 juta.
“Untuk dugaan aliran dana kasus korupsi tersebut kemana saja, nanti akan kita lihat lebih lanjut di fakta persidangan,” pungkasnya. (Ade)










