Kejari Rejang Lebong Bantu Selesaikan 3 Perkara Restorative Justice
Page 2

Kejari Rejang Lebong Bantu Selesaikan 3 Perkara Restorative Justice

Lalu tindak pidana terjadi karena kelalaian antara tersangka dan korban, selain itu keduanya telah berdamai, musyawarah mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi dari pihak manapun alias atas keinginan mereka sendiri

“Upaya perdamaian antara kedua belah pihak juga telah mendapat respon positif dari masyarakat, aparat, tokoh Adat dan tokoh masyarakat,” jelas Kajari.

Sementara, Ketua DPRD RL, Mahdi Husen, SH, mewakili masyarakat dan pemerintah, dirinya mengapresiasi atas pelaksanaan RJ ini, apalagi setelah menyaksikan nya langsung, memang bukan perkara atau kasus besar.

“Namun saya imbau kepada masyarakat untuk tetap patuh terhadap aturan yang ada, jangan mudah terprovokasi emosinya dalam menghadapi persoalan atau utamakan kesabaran,” pungkas Mahdi. (rno)

BACA JUGA:  Jelang Pilkades Serentak di Rejang Lebong, Tomas Lembak Beri Pesan Ini !
Space Iklan
Bayar Disini Aja
Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top