HGU Belum Tuntas, Kini Dokumen AMDAL PT TUM Kepahiang Dipertanyakan
Page 2

HGU Belum Tuntas, Kini Dokumen AMDAL PT TUM Kepahiang Dipertanyakan

Bagi usaha yang diwajibkan memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) juga harus dilaporkan kepada instansi berwenang sebagai bentuk pemenuhan kewajiban perusahaan.

“Laporan itu wajib. Perusahaan lain seperti PT SMM, PLTA Ujan Mas, dan sejumlah perusahaan lainnya di Kepahiang rutin menyampaikan laporan tersebut,” katanya.

Menurut Sumi, laporan berkala menjadi instrumen penting bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban lingkungan perusahaan.

Tanpa adanya laporan tersebut, kata dia, pemerintah daerah akan kesulitan mengevaluasi apakah perusahaan telah menjalankan pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tanpa laporan berkala, fungsi pengawasan tidak bisa berjalan optimal karena pemerintah kehilangan salah satu instrumen utama untuk mengukur tingkat kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban lingkungan,” jelasnya.

Saat ditanya mengenai keberadaan dokumen AMDAL PT TUM, Sumi mengaku belum dapat memberikan kepastian karena masih baru menjabat sebagai Kepala DLH.

BACA JUGA:  Warga Barat Wetan Sambut Rencana Yonif TP di Eks PT TUM, Ekonomi Diyakini Bangkit
Space Iklan
Bayar Disini Aja
Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top