“Sejak 15 Oktober 2019, Abdullah diketahui menetap di LKSA Anak Shaleh Curup. Karena tidak ada lagi informasi mengenai keberadaan orang tuanya, lembaga tersebut mengusulkan Yuyun Wahyuni, S.Pd., pengurus LKSA, sebagai wali yang bertanggung jawab atas pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan anak tersebut,” jelas Kajari Kiki.
Lanjutnya, Pengadilan Agama kemudian mengabulkan permohonan itu. Dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim pada Kamis, 6 November 2025, Yuyun ditetapkan sebagai wali resmi Abdullah Ihsan dan diberi kewenangan penuh mewakili sang anak dalam urusan hukum. Pengadilan juga membebankan biaya perkara sebesar Rp170 ribu kepada pemohon.
“Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka yang dipimpin Ketua Majelis, Tibyani, bersama dua hakim anggota, serta dihadiri kuasa pemohon secara elektroni,” pungkasnya. (Ade)









