Sidang Paripurna I Masa Sidang III DPRD Rejang Lebong: Pemkab Ajukan 3 Raperda, DPRD Tambah 1 Raperda Inisiatif

Sidang Paripurna I Masa Sidang III DPRD Rejang Lebong: Pemkab Ajukan 3 Raperda, DPRD Tambah 1 Raperda Inisiatif

Rejangnews.com || Rejang Lebong – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong bersama DPRD kembali membahas sejumlah rancangan peraturan penting dalam Sidang Paripurna pada Senin (17/11/2025). Pada kesempatan tersebut, Penjabat Sekretaris Daerah Rejang Lebong, Elva Mardiana, S.IP., M.Si., memaparkan tiga Raperda yang diusulkan pihak eksekutif. Sementara itu, DPRD juga mengajukan satu Raperda baru terkait pendidikan Al-Qur’an.

Elva menjelaskan bahwa ketiga Raperda dari Pemkab merupakan bagian dari program pembangunan jangka panjang. “Regulasi ini penting bagi pengembangan sektor pariwisata, penguatan aset daerah, serta pembenahan badan usaha milik daerah,” ujarnya.

Tiga Raperda yang diajukan meliputi:

1. Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPKD) 2026–2045
2. Raperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
3. Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Renah Skalawi

Elva menekankan bahwa RIPKD disusun untuk memberikan arah yang jelas bagi pembangunan pariwisata Rejang Lebong ke depan. Ia juga menyebut perubahan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah diperlukan agar sejalan dengan regulasi nasional yang terbaru. Sementara Raperda Perumda Renah Skalawi diharapkan mampu memperkuat kemandirian ekonomi dan meningkatkan kontribusi PAD.

BACA JUGA:  KPU Rejang Lebong Deklarasikan Kampanye Damai untuk Pilkada 2024
Space Iklan
Bayar Disini Aja
Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top