“Perlu diketahui juga, izin yang dikantongi pihak PT TUM ini hanya izin perkebunan, sementara secara faktual di lokasi PT TUM ada kegiatan produksi, dalam hal ini seperti pabrik. Ini saja sudah menyalahi regulasi, administrasi bahkan hukum,” tegasnya, Senin (13/07/2026).
Meski demikian, Igor menjelaskan bahwa pembentukan Pansus belum dapat dilakukan dalam waktu dekat karena DPRD masih menyelesaikan sejumlah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) eksekutif pada pertengahan tahun 2026.
Setelah agenda tersebut rampung, DPRD akan membahas lebih lanjut kemungkinan membentuk Pansus khusus untuk menangani polemik PT TUM.
Igor juga memberikan apresiasi terhadap langkah yang telah ditempuh Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Menurutnya, pemerintah daerah telah menunjukkan keseriusan dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat dengan melibatkan berbagai instansi, mulai dari ATR/BPN, Bank Tanah hingga aparat penegak hukum.
“Sejauh ini Bupati selaku pimpinan tertinggi kabupaten sudah melakukan banyak langkah dengan melibatkan ATR/BPN, Bank Tanah bahkan aparat penegak hukum,” ujarnya.










