DPRD, lanjut Igor, mendukung penuh upaya pemerintah daerah dalam memperjuangkan hak atas lahan yang selama ini dikelola PT TUM agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Sementara itu, Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, S.I.P., memastikan pemerintah daerah akan menempuh langkah hukum dalam menyelesaikan polemik eks PT TUM.
Zurdi mengungkapkan, Pemkab Kepahiang telah menunjuk Kejaksaan Negeri Kepahiang sebagai Pengacara Negara untuk memberikan pendampingan hukum sekaligus membantu pemerintah daerah mengusut berbagai persoalan yang muncul dalam polemik PT TUM.
“Kita sudah menunjuk pengacara negara, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kepahiang untuk mendampingi Pemkab Kepahiang dalam mengusut tuntas polemik yang terjadi pada eks PT TUM Kepahiang,” ujar Zurdi.
Penunjukan Kejari Kepahiang sebagai Pengacara Negara dinilai menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Kabupaten Kepahiang serius menempuh jalur hukum dan administratif dalam menyelesaikan persoalan PT TUM yang telah menjadi perhatian publik. (Rnr)







