Dinilai Langgar Administrasi dan Pidana Pemilu, Plt Gubernur Bengkulu Dilaporkan ke Bawaslu
Page 4

Dinilai Langgar Administrasi dan Pidana Pemilu, Plt Gubernur Bengkulu Dilaporkan ke Bawaslu

Dalam ketentuan tersebut, dijelaskan 6 bulan sebelum penetapan Paslon, termasuk didalamnya tidak menggunakan kewenangan, program yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon.

“Kami selaku tim advokasi Kopli-Roiyana meminta menganulir SK Plt Gubernur Bengkulu yang mengatakan Doni Swabuana sebagai Pj Sekda Lebong,” demikian Melky.

Hal senada disampaikan Anggota Tim advokasi hukum Kopli Ansori-Roiyana, yakni Eko Prabowo meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk turut tangan menindaklanjuti laporan tersebut. Sebab, jika dibiarkan maka akan berimbas pada roda pemerintahan di Kabupaten Lebong.

“Selain menyampaikan laporan kepada Bawaslu, kami juga meminta Kemendagri untuk menganulir SK yang dikeluarkan oleh Plt Gubernur Bengkulu, mengingat Doni Swabuana menjadi Pj Sekda Lebong diduga tidak sesuai dengan peraturan perundang-perundangan yang berlaku,” tutupnya. (snd)

BACA JUGA:  Polres RL Laksanakan Penyekatan Di Perbatasan
Space Iklan
Bayar Disini Aja
Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top