Dinilai Langgar Administrasi dan Pidana Pemilu, Plt Gubernur Bengkulu Dilaporkan ke Bawaslu
Page 2

Dinilai Langgar Administrasi dan Pidana Pemilu, Plt Gubernur Bengkulu Dilaporkan ke Bawaslu

Penunjukkan itu diduga membawa misi memenangkan Calon Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah di Kabupaten Lebong. Hal tersebut tampak dari beredarnya video tiktok pemasangan ribuan baliho rohidin yang ditempatkan di kediamannya di Kabupaten Lebong.

Tak hanya itu, pihaknya mempertanyakan dasar hukum yang dipakai oleh Rosjonsyah selaku Plt Gubernur Bengkulu dalam mengangkat Doni Swabuana sebagai penjabat Sekda Lebong.

Karena berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 3 tahun 2018 tentang Penunjukkan Penjabat Daerah Pasal 5 Ayat (2) yang berbunyi “bupati/walikota mengangkat Penjabat Sekda Kabupaten/kota untuk melaksanakan tugas Sekda setelah mendapatkan persetujuan gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat’.

“Sampai sekarang Pemda Lebong tidak pernah mengajukan nama Doni Swabuana ke Plt Gubernur untuk diangkat menjadi Penjabat Sekda Lebong. Plt Gubernur telah membuat keputusan yang bukan wewenangnya dan tidak prosedural, karena berdasarkan Perpres Nomor 3 tahun 2018 Pasal 5 ayat (2) tentang Penjabat Sekda. Bupati/walikota mengusulkan Penjabat Sekda ke Gubernur dan Gubernur sebagai perpanjangan pemerintah pusat sifatnya hanya menyetujui/tidak menyetujui,” tegas Reko.

BACA JUGA:  Kongres Ke V STaB, Nama Adi Ogan Muncul Sebagai Kandidat Ketum
Space Iklan
Bayar Disini Aja
Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top