Penunjukkan itu diduga membawa misi memenangkan Calon Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah di Kabupaten Lebong. Hal tersebut tampak dari beredarnya video tiktok pemasangan ribuan baliho rohidin yang ditempatkan di kediamannya di Kabupaten Lebong.
Tak hanya itu, pihaknya mempertanyakan dasar hukum yang dipakai oleh Rosjonsyah selaku Plt Gubernur Bengkulu dalam mengangkat Doni Swabuana sebagai penjabat Sekda Lebong.
Karena berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 3 tahun 2018 tentang Penunjukkan Penjabat Daerah Pasal 5 Ayat (2) yang berbunyi “bupati/walikota mengangkat Penjabat Sekda Kabupaten/kota untuk melaksanakan tugas Sekda setelah mendapatkan persetujuan gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat’.
“Sampai sekarang Pemda Lebong tidak pernah mengajukan nama Doni Swabuana ke Plt Gubernur untuk diangkat menjadi Penjabat Sekda Lebong. Plt Gubernur telah membuat keputusan yang bukan wewenangnya dan tidak prosedural, karena berdasarkan Perpres Nomor 3 tahun 2018 Pasal 5 ayat (2) tentang Penjabat Sekda. Bupati/walikota mengusulkan Penjabat Sekda ke Gubernur dan Gubernur sebagai perpanjangan pemerintah pusat sifatnya hanya menyetujui/tidak menyetujui,” tegas Reko.






