Dinilai Langgar Administrasi dan Pidana Pemilu, Plt Gubernur Bengkulu Dilaporkan ke Bawaslu
Page 3

Dinilai Langgar Administrasi dan Pidana Pemilu, Plt Gubernur Bengkulu Dilaporkan ke Bawaslu

Selain itu, Plt Gubernur Bengkulu telah menerbitkan Surat Perintah Tugas ilegal yang mengangkat Penjabat Sekda Lebong dari ASN (Kadis ESDM Provinsi Bengkulu).

Menurutnya, Plt Gubernur Bengkulu telah melakukan tindak pidana Pemilu karena telah menerbitkan surat penunjukkan Penjabat Sekda Lebong tanpa izin Mendagri sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Ayat (2) UU Nomor 10 tahun 2018 tentang Pilkada dan Pasal 5 Ayat (2) Pepres Nomor 3 tahun 2018 tentang Penunjukan Penjabat Sekda.

“Harusnya Plt Gubernur Bengkulu terlebih dulu mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri,” tuturnya.

Sementara itu, Anggota Tim advokasi hukum Kopli Ansori-Roiyana, yakni Melky Agustian menambahkan, secara legal formal jika mengacu UU nomor 3 tahun 2018 tentang Penunjukkan Penjabat Daerah, pihaknya meminta Mendagri menganulir SK penunjukkan oleh Plt Gubernur Bengkulu tersebut.

Lebih jauh, Ia mengaku, bahwa Bupati Lebong, Kopli Ansori sebelum memasuki masa cuti kampanye telah mengikuti aturan yang berlaku. Dengan mengikuti cuti termasuk mengindahkan Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024, tentang tahapan dan jadwal Pilkada Tahun 2024, pada peraturan tersebut, mengingatkan agar pejabat daerah tidak melakukan mutasi jabatan atau pergantian jabatan pada 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon (Paslon).

BACA JUGA:  Kenalkan Pariwisata, ID42NER se Indonesia Touring di Bumi Rafflesia
Space Iklan
Bayar Disini Aja
Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top