
Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen yang diwakilkan Waka II DPRD Lebong, Royana menyampaikan, program pembentukan Perda yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrument perencanaan program pembentukan Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
“Dibentuknya Perda merupakan bahan pengelolaan hukum di tingkat daerah, dalam rangka mewujudkan kebutuhan-kebutuhan perangkat peraturan perundang-undangan dan merupakan bagian dari proses penampung aspirasi masyarakat,” ucapnya.
Sementara itu, Bupati Lebong, Kopli Ansori dalam sambutannya menyampaikan, Pemkab Lebong telah menyelesaikan tiga draf Raperda dari 13 yang dimuat dalam Propemperda Kabupaten Lebong tahun 2024. “Ketiga Raperda yang telah diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten Lebong termasuk didalamnya terdapat naskah akademik, dokumen-dokumen serta kajian investasi. Ketiga Raperda beserta kelengkapannya telah disampaikan kepada DPRD Kabupaten Lebong,” kata Bupati.






