
Lanjut politisi PAN ini mengutarakan, PDAM Kabupaten Lebong didirikan pada tahun 2007 melalui Perda Kabupaten Lebong nomor 19 tahun 2007 tentang Pendirian PDAM Kabupaten Lebong. Pendirian PDAM Kabupaten Lebong merupakan peralihan dari Unit Pelaksana Teknis Pengelola Air Minum (UPT PAMI) Kabupaten Lebong. Dalam pasal 4 Perda tersebut, diatur PDAM Tirta Tebo Emas (TTE) Kabupaten Lebong.
Pada tahun 2019, Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) melakukan evaluasi kinerja PDAM TTE Kabupaten Lebong dengan aspek evaluasi meliputi aspek keuangan, aspek operasi, aspek pelayanan, dan aspek SDM.
Hasil evaluasi ditemukan bahwa PDAM TTE Kabupaten Lebong masuk dalam kategori sakit dengan nilai 2,03. Disamping evaluasi BPPSPAM, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu menemukan beberapa kelemahan dalam kinerja PDAM. Salah satu yang menjadi catatan adalah PDAM belum mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD.
Untuk itu, dalam upaya perbaikan kinerja PDAM TTE perlu dilakukan restrukturisasi organisasi dan kinerja sejalan dengan perubahan bentuk badan hukum sebagaimana yang diamanatkan oleh PP Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD. Selain itu, dalam rangka perbaikan organ PDAM juga telah dilakukan audit aset oleh KJPP pada tahun 2022.
“Berdasarkan hal tersebut, maka Perda nomor 19 tahun 2007 tentang Pendirian PDAM Kabupaten Lebong perlu dicabut dengan Perda pendirian Perumda Air Minum Kabupaten Lebong,” sebutnya.
Lanjut bupati menjelaskan, bahwa Raperda tentang RPPLH tahun 2024-2045 karena merupakan amanat dari UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dengan jelas disebutkan dalam pasal 10 ayat (3) huruf C bahwa rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH) diatur dengan Perda.
“Maka Pemerintah Kabupaten Lebong perlu menyusun Raperda Kabupaten Lebong tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tahun 2024 sampai 2054,” ungkapnya.
Bupati menambahkan, RPJPD merupakan penjabaran dari visi misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJN dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
RPJPD Kabupaten Lebong tahun 2024-2045 dibagi dalam empat bagian, yaitu tahap I (2025-2030), tahap II (2030-2035), tahap III (2035-2040), dan tahap IV (2040-2045). Dimana arah kebijakan pembangunan jangka panjang daerah dijadikan pedoman perumusan kebijakan perencanaan lima tahunan.
Hal yang menjadi dasar penyusunan Raperda ini adalah UU Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Dalam kedua UU ini mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah diwajibkan menyusun perencanaan pembangunan. Disusun secara berjenjang meliputi RPJPD, RPJMD, dan RKPD. Raperda yang kami ajukan ini merupakan salah satu dokumen perencanaan pembangunan,” demikian Bupati. (*/snd)






