Ditambahkannya, draf Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 akan disampaikan ke Badan Pengelola Keuangan Provinsi Bengkulu untuk dilakukan evaluasi.
Sesuai dengan Pasal 242 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda bahwa Bupati Wajib menyampaikan Raperda kepada Gubernur Bengkulu sebagai wakil pemerintah pusat paling lama 3 hari terhitung sejak menerima Raperda dari Pimpinan DPRD Lebong.
“Selanjutnya setelah proses evaluasi selesai akan disampaikan ke Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu untuk permintaan nomor register Perda Kabupaten Lebong,” demikian Bupati.(**/snd)










