Bupati dan Wabup Lebong Hadiri Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Pertanggungjawaban LKPD TA 2023
Page 4

Bupati dan Wabup Lebong Hadiri Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Pertanggungjawaban LKPD TA 2023

Ditambahkannya, draf Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 akan disampaikan ke Badan Pengelola Keuangan Provinsi Bengkulu untuk dilakukan evaluasi.

Sesuai dengan Pasal 242 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda bahwa Bupati Wajib menyampaikan Raperda kepada Gubernur Bengkulu sebagai wakil pemerintah pusat paling lama 3 hari terhitung sejak menerima Raperda dari Pimpinan DPRD Lebong.

“Selanjutnya setelah proses evaluasi selesai akan disampaikan ke Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu untuk permintaan nomor register Perda Kabupaten Lebong,” demikian Bupati.(**/snd)

BACA JUGA:  Sesuai Instruksi Bupati, Disperkan Lebong Siap Sukseskan MTII
Space Iklan
Bayar Disini Aja
Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top