Tak hanya persoalan retribusi TKA, Pemkab Kepahiang juga mengaku belum menerima Dana Bagi Hasil (DBH) yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan tersebut.
“Untuk DBH memang berasal dari pusat, tetapi sampai sekarang kami juga belum menerima pembagian tersebut. Karena itu kami akan berkoordinasi dengan KPP Pratama Curup untuk mengetahui bagaimana mekanisme dan rincian pembagiannya,” katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kepahiang juga telah menegaskan tidak akan memberikan rekomendasi terhadap proses perpanjangan HGU PT TUM.
Pemkab berencana memanfaatkan kawasan tersebut untuk berbagai program strategis apabila nantinya kembali dikuasai negara. Beberapa rencana yang telah disiapkan antara lain pengembangan kawasan agrowisata, pembangunan Mako Brimob, lalu Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP), serta berbagai fasilitas umum lainnya. yang diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepahiang. (Rnr)






