“PT TUM ini menggunakan PBB P5 sehingga setoran pajaknya langsung ke pusat. Namun potensi yang bisa diterima daerah berasal dari retribusi Tenaga Kerja Asing,” kata Jono.
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021, setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib membayar Dana Kompensasi Penggunaan TKA sebesar 100 dolar Amerika Serikat per orang setiap bulan.
Namun hingga kini, Pemkab Kepahiang mengaku belum pernah menerima pembayaran retribusi tersebut dari PT TUM.
“Sampai hari ini belum ada retribusi TKA yang masuk ke daerah. Bahkan perusahaan juga belum pernah melaporkan keberadaan maupun jumlah tenaga kerja asing yang mereka miliki,” tegasnya.
Menurut Jono, pemerintah daerah sebenarnya memperoleh informasi mengenai dugaan adanya tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan tersebut. Namun karena tidak adanya pelaporan resmi dari perusahaan, pemerintah kesulitan memastikan jumlah maupun status para pekerja tersebut.
“Setahu kami memang ada TKA yang bekerja di PT TUM, tetapi kami tidak mengetahui secara pasti jumlahnya karena tidak pernah ada laporan dari perusahaan,” ujarnya.










