Ia juga mengungkapkan bahwa selama ini pemerintah daerah mengalami kendala untuk melakukan pengawasan secara langsung karena akses menuju area perusahaan cukup terbatas dan dijaga dengan sistem keamanan yang ketat.
Kondisi tersebut, lanjutnya, menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan perusahaan terhadap pemerintah daerah, terutama terkait pemenuhan kewajiban administrasi dan pembayaran retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, BKD akan berkoordinasi dengan instansi terkait guna melakukan pendataan sekaligus membahas langkah-langkah pengawasan.
“Kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait. Jika memungkinkan, kami akan melakukan inspeksi mendadak ke perusahaan tersebut,” jelas Jono.
Ia menegaskan, apabila nantinya ditemukan tenaga kerja asing yang selama ini tidak pernah dilaporkan, maka pemerintah daerah akan menagih kewajiban retribusi yang belum dibayarkan sesuai aturan.
“Kalau nanti benar ditemukan ada TKA yang bekerja di sana, tentu kami akan menagih retribusi TKA yang selama ini belum dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.









