Tentrem menjelaskan, seluruh lahan yang akan didistribusikan masih harus melalui tahapan penataan aset pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah proses tersebut selesai, usulan akan disampaikan kepada Kementerian ATR/BPN sebelum diserahkan kepada pemerintah daerah.
“Kami akan melakukan penataan kembali. Dari Kantor Pertanahan akan kami usulkan ke Kementerian ATR/BPN untuk dilakukan penataan. Setelah itu nantinya dapat diberikan kepada pemerintah daerah sehingga bisa dimanfaatkan untuk kepentingan umum maupun kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah mulai menindaklanjuti penyelesaian status lahan eks HGU PT TUM yang selama beberapa tahun terakhir menjadi perhatian publik.
Diketahui, HGU PT Trisula Ulung Megasurya telah berakhir sejak 21 Mei 2021, namun pemanfaatan lahan setelah masa berlakunya habis masih menjadi polemik di Kabupaten Kepahiang.
Rencana redistribusi sekitar 116 hektare lahan eks HGU PT TUMS dinilai menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum atas aset negara sekaligus membuka peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama petani di wilayah Kecamatan Kabawetan.










