KEPAHIANG, REJANGNEWS.COM – Akhirnya eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Trisula Ulung Megasurya (PT TUMS) Kabawetan mulai menemui titik terang.
Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Bengkulu memastikan sekitar 116 hektare lahan bekas HGU perusahaan perkebunan teh oolong tersebut berpotensi dialokasikan kepada masyarakat melalui program redistribusi tanah.
Kepastian itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Bengkulu, Tentrem Prihatin, S.SiT., M.M., QRMP, usai menghadiri kegiatan Serikat Petani Indonesia (SPI) di Desa Sumber Sari, Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang, Kamis (23/07/2026).
Menurut Tentrem, hasil inventarisasi yang dilakukan ATR/BPN menunjukkan terdapat sekitar 116 hektare eks HGU PT TUM yang berpotensi menjadi objek redistribusi tanah bagi masyarakat.
“Potensi lahan dari PT Trisula Ulung Megasurya sekitar 116 hektare. Mudah-mudahan ke depan dapat kita alokasikan melalui program redistribusi tanah kepada masyarakat,” ujar Tentrem.
Selain lahan eks HGU PT TUMS, ATR/BPN juga menyiapkan tambahan objek redistribusi yang berasal dari pelepasan kawasan hutan. Lahan tersebut masing-masing seluas 2,8 hektare dan 8,31 hektare yang direncanakan akan didistribusikan kepada masyarakat pada tahun depan.










