Akhirnya ATR/BPN Bengkulu Buka Suara, 116 Hektare Eks HGU PT TUMS Disiapkan untuk Masyarakat

Akhirnya ATR/BPN Bengkulu Buka Suara, 116 Hektare Eks HGU PT TUMS Disiapkan untuk Masyarakat

KEPAHIANG, REJANGNEWS.COM – Akhirnya eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Trisula Ulung Megasurya (PT TUMS) Kabawetan mulai menemui titik terang.

Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Bengkulu memastikan sekitar 116 hektare lahan bekas HGU perusahaan perkebunan teh oolong tersebut berpotensi dialokasikan kepada masyarakat melalui program redistribusi tanah.

Kepastian itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Bengkulu, Tentrem Prihatin, S.SiT., M.M., QRMP, usai menghadiri kegiatan Serikat Petani Indonesia (SPI) di Desa Sumber Sari, Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang, Kamis (23/07/2026).

Menurut Tentrem, hasil inventarisasi yang dilakukan ATR/BPN menunjukkan terdapat sekitar 116 hektare eks HGU PT TUM yang berpotensi menjadi objek redistribusi tanah bagi masyarakat.

“Potensi lahan dari PT Trisula Ulung Megasurya sekitar 116 hektare. Mudah-mudahan ke depan dapat kita alokasikan melalui program redistribusi tanah kepada masyarakat,” ujar Tentrem.

Selain lahan eks HGU PT TUMS, ATR/BPN juga menyiapkan tambahan objek redistribusi yang berasal dari pelepasan kawasan hutan. Lahan tersebut masing-masing seluas 2,8 hektare dan 8,31 hektare yang direncanakan akan didistribusikan kepada masyarakat pada tahun depan.

BACA JUGA:  Jembatan Perintis Garuda Air Merah Mulai Dikerjakan, Dorong Ekonomi dan Pendidikan Warga
Space Iklan
Bayar Disini Aja
Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top