Rejangnews.com || Rejang Lebong – Pihak Timsus Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu dibantu Polres Rejang Lebong (RL) serta didampingi pihak Dinas Perindag UMKM kabupaten RL mengamankan puluhan bungkus bleng alias kethek atau boraks yang ternyata sudah banyak beredar di wilayah kabupaten Rejang Lebong.
Seperti, disampaikan Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol, Novi Ari Andrian, SH pada awak media Rabu (25/11/2020) di kantor Disperindag RL. Berdasarkan laporan warga, jika di Rejang Lebong sudah banyak beredar Bleng. Sehingga, berdasarkan informasi tersebut pihaknya dibantu beberapa stakeholder lainnya segera melakukan pengecekan lebih lanjut. Benar saja dari beberapa toko yang diperiksa pihaknya, terutama beberapa toko di sekitar Pasar Atas Curup, Timsus berhasil menemukan 30 bungkus Bleng merek Tjap Jago, yang langsung disita untuk diamankan.
Novi Ari menambahkan, bahkan ini tidak hanya beredar di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, bahkan di kabupaten lainnya sudah banyak beredar, yang saat ini pihak masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, bahkan hingga ke Distributornya. “Seluruh makanan yang mengandung boraks sudah dilarang untuk dijual karena sangat berbahaya bagi kesehatan, yaitu kerusakan pada ginjal, bahkan dapat menyebabkan kematian, untuk itu kita akan terus melakukan penyelidikan terhadap penyuplai nya, yang dalam waktu dekat ini, Insyallah akan segera kita amankan,” tegasnya.










