pasang iklan anda di situs rejangnews.com
KOLOM IKLAN/BANNER
Cegah Tindak Pidana Pemilu, Bawaslu Rejang Lebong Gelar Sosialisasi

Cegah Tindak Pidana Pemilu, Bawaslu Rejang Lebong Gelar Sosialisasi

Rejangnews.com || Rejang Lebong – Dalam rangka pencegahan terjadinya tindak pidana pada Pemilu 2024 mendatang. Bawaslu kabupaten Rejang Lebong (RL) mulai menggalakkan sosialisasi Tindak Pidana Pemilu Berdasarkan UU Pemilu No 7 Tahun 2017 dengan menyasar Partai Politik (Parpol), tokoh masyarakat, forum Kades RL, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, tokoh Pemuda dan berbagai peserta lainnya. Kegiatan tersebut berlangsung selama 2 hari, 11-12 Juli 2023, di Ballroom Hotel Golden Rich 88.

Ketua Bawaslu RL, Novry Iranas, SE menyampaikan, terdapat berbagai pelanggan dalam pemilu seperti pelanggan administrasi, kode etik penyelenggara, sengketa proses dan hasil, netralitas ASN, TNI, Polri dan Tindak Pidana. Namun, kegiatan ini merupakan salah satu upaya Bawaslu RL dalam rangka pencegahan terjadinya tindak pidana pemilu.

“Untuk itu, para peserta nya dari kawan-kawan Partai Politik, tokoh pemuda, forum Kades, OPD, unsur perguruan tinggi, masyarakat dan sebagainya. Diharapkan mereka dapat mengerti dan menghindari berbagai potensi pelanggaran tindak pidana dalam Pemilu,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, disini juga pihaknya memberikan pemahaman bahwa Bawaslu dalam penanganan pelanggan tindak pidana Pemilu tidaklah berdiri sendiri, namun bersama pihak Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang merupakan amanat dari UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Untuk potensi pelanggaran tindak pidana pemilu sendiri, menurutnya saat ini juga dapat terjadi, misalnya seperti pemalsuan dokumen Bacaleg. “Selain itu, saat tahapan kampanye, seperti kampanye hitam, isu sara, atau melakukan kampanye saat masa tenang yang berpotensi terjadinya tindak pidana pemilu,” ungkap Novry.

Sementara, Asisten I RL yang hadir dalam pembukaan kegiatan tersebut menyampaikan, kegiatan ini memang penting dilaksanakan saat momen pilkada. Bahkan untuk sosialisasi terhadap para ASN sendiri akan segera dilaksanakan agar tidak terjadinya pelanggaran netralitas.

Dalam kegiatan tersebut, terdapat 3 materi yang disampaikan kepada para peserta, seperti materi Potensi tindak pidana pemilu dalam setiap tahapan pemilu berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017, yang disampaikan dari pihak kepolisian Polres RL.

Selanjutnya, materi urgensi pengawasan terhadap potensi pelanggaran tindak pidana pemilu yang disampaikan dari pihak Bawaslu Provinsi Bengkulu. Terakhir materi tentang mekanisme penegakan hukum terhadap pelanggaran tindak pidana pemilu berdasarkan Perbawaslu nomor 3 tahun 2023 tentang Sentra Gakumdu Pemilu yang disampaikan oleh pihak Kejaksaan Negeri RL.

Untuk diketahui, pihak Bawaslu sendiri akan terus menggalakkan kegiatan sosialisasi sebagai upaya preventif atau pencegahan agar tidak terjadinya pelanggaran Tindak Pidana, selain adanya upaya penindakan. (Ade)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top