Rejangnews.com || Rejang Lebong – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Rejang Lebong (RL) Hj Netty Yuliani yang meninggal dunia pada 6 Desember 2022 lalu mulai bergulir. Hal ini ditandai dengan telah diserahkannya surat permohonan PAW ke DPRD RL yang dihantarkan secara langsung oleh Ketua DPD Partai Perindo RL, Heri Purwanto SH ke Sekretariat DPRD RL, Kamis (26/01/2023).
“Tentunya kehadiran kami disini untuk menindaklanjuti Surat Keputusan DPP Partai Perindo Nomor:1826-SK/DPP-PARTAI PERINDO/I/2023 Pada Tanggal 11 Januari 2023, memohon kepada Ketua DPRD RL untuk segera melakukan Pergantian Antar Waktu dari Hj Netty Yuliani dengan Hatta Dinata sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” ujar Ketua DPD Partai Perindo, Heri Purwanto usai menyerahkan surat permohonan PAW.
Dilanjutkannya, berkas pengajuan PAW sebanyak 3 lembar itu diserahkan secara langsung kepada pihak Kabag Hukum dan Persidangan Sekretariat Dewan DPRD RL diantaranya surat keputusan 2 lembar dan surat permohonan 1 lembar.










