Rejangnews.com || Rejang Lebong – Polres Rejang Lebong menangkap seorang guru ngaji berinisial P (36) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap enam murid perempuan di Kecamatan Bermani Ulu. Peristiwa diduga terjadi pada Jumat (22/05/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di masjid setempat.
Disampaikan Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, IPTU M. Akhyar Anugerah melalui Kanit PPA Aiptu J Sinurat saat pers rilis di Mapolres Rejang Lebong, Jumat (19/06/2026), para korban berusia 8–9 tahun mengaku P sering melakukan perbuatan asusila saat mengajar.
Adapun Modus yang dilaporkan antara lain, pelaku kerap melakukan hal tak senonoh kepada para korban dengan mengelus di bagian sensitif para anak korban dengan dalih “memeriksa”. “Bahkan menyuruh para anak korban untuk memegang alat vital pelaku,” ujar Kanit PPA.
Kejadian terungkap setelah orang tua curiga karena anak-anak menolak pergi mengaji. Saat dibujuk, para anak mulai menceritakan pelecehan yang dialami. Lalu beberapa orang tua mengumpulkan anak-anak dan mengonfirmasi pengakuan tersebut sebelum melapor ke polisi.










