Sidak DPRD Rejang Lebong, Rehab Puskesmas Sambirejo Rp 3,4 Miliar Tuai Catatan

Sidak DPRD Rejang Lebong, Rehab Puskesmas Sambirejo Rp 3,4 Miliar Tuai Catatan

Rejangnews.com || Rejang Lebong – Proyek rehabilitasi Puskesmas Sambirejo di Kabupaten Rejang Lebong yang menelan anggaran Rp 3,4 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) menuai kritik.

DPRD Rejang Lebong menilai pelaksanaan pekerjaan tidak sepenuhnya sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) dan terkesan dikerjakan asal jadi. Temuan itu didapat setelah Komisi I DPRD Rejang Lebong melakukan inspeksi mendadak pada Senin (23/02/2026).

Padahal proyek ini juga sebelumnya masuk dalam sorotan setelah mendapat rapor merah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada November 2025, saat tim lembaga antirasuah itu melakukan inspeksi terhadap sejumlah proyek strategis di Rejang Lebong.

Pihak pelaksana proyek ini sendiri adalah CV Gegasan Jaya Utama, untuk Konsultan Perencana CV Raga Jaya Konsultan dan Konsultan Pengawas CV Tri Putera.

Ketua DPRD Rejang Lebong, Juliansyah Yayan, mengatakan memang masih terdapat tugas dan tanggung jawab pihak ketiga dalam penyelesaian proyek pembangunan Puskesmas ini.

Menurut dia, sejumlah kekurangan pekerjaan harus segera dibenahi dalam masa pemeliharaan proyek yang berlangsung antara tiga hingga enam bulan.

BACA JUGA:  27 Anggota DPRD Rejang Lebong Ikuti Bimtek Pendalaman Tugas Dewan di Jakarta
Space Iklan
Bayar Disini Aja
Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top