Rejangnews.com || Rejang Lebong — Sejumlah tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB), atau yang lazim disebut tambang Galian C, diduga beroperasi secara ilegal di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Aktivitas tanpa izin ini mengundang keprihatinan, terutama karena berpotensi merugikan daerah yang sedang berupaya keras menggenjot pendapatan asli dari sektor pertambangan.
Kepala Bidang Penagihan dan Pendapatan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong, Oki Mahendra, menyatakan bahwa saat ini terdapat lebih dari 30 perusahaan tambang Galian C yang telah mengantongi izin resmi dan menyumbang pajak kepada daerah. Namun, kontribusi mereka masih jauh dari target.
“Realisasi pajak dari sektor tambang hingga 25 Juli 2025 baru mencapai Rp722 juta, dari target Rp2,8 miliar,” kata Oki kepada wartawan. Padahal, pada 2024 lalu, dari target Rp2,5 miliar, berhasil dikumpulkan Rp2,1 miliar.
Menurunnya kepatuhan membayar pajak menjadi persoalan serius. Pemerintah daerah berencana membentuk satuan tugas penagihan yang juga akan menggandeng Kejaksaan untuk memastikan kewajiban para pelaku usaha terpenuhi. Satgas ini tak hanya akan menyisir sektor tambang, tetapi juga sektor lain seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).










