Di luar perusahaan berizin, Oki mengakui telah menerima sejumlah informasi soal keberadaan tambang Galian C ilegal. Sayangnya, hingga kini belum ada data resmi mengenai jumlah atau titik pasti lokasi tambang-tambang tersebut.
“Yang pasti, tambang ilegal ini tidak memberikan kontribusi apa pun ke kas daerah. Justru yang didapat hanya kerusakan lingkungan dan jalan,” ujarnya.
Beberapa pihak mencurigai bahwa hasil tambang dari aktivitas ilegal itu turut memperparah kondisi jalan di sejumlah wilayah karena tidak dikontrol dan tidak melalui pengawasan dinas terkait.
Pemerintah daerah didesak bertindak tegas. Jika aktivitas tambang ilegal terus dibiarkan, bukan hanya PAD yang tergerus, tapi juga kelestarian alam dan kenyamanan warga yang dipertaruhkan. Penegakan hukum dianggap satu-satunya jalan untuk memaksa para pelaku tambang mengikuti aturan yang berlaku.
Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong mencatat puluhan perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB). Mereka tersebar di berbagai kecamatan, dari Duku Ilir hingga Tasik Malaya.










