pasang iklan anda di situs rejangnews.com
KOLOM IKLAN/BANNER
Tilep Uang Honorer Rp 500 Juta Lebih, Bendahara Satpol PP Rejang Lebong Dibui

Tilep Uang Honorer Rp 500 Juta Lebih, Bendahara Satpol PP Rejang Lebong Dibui

Rejangnews.com || Rejang Lebong – Kejaksaan Negeri Rejang Lebong kembali berhasil meringkus pelaku dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.

Kali ini adalah eks Bendahara Satpol PP Rejang Lebong JM (52), lantaran tersangka dengan sengaja memotong hak honorarium TKS (Tenaga Kerja Sukarela) Satpol PP Rejang Lebong tahun anggaran 2021-2022.

Disampaikan Kajari Rejang Lebong Francisco Tarigan SH MH saat pers rilis, Senin (19/05/2025) malam. Adapun kerugian negara yang disebabkan oleh perbuatan tersangka, hasil penyidikan sementara sebesar Rp 500 juta lebih.

“Terhadap tersangka terpaksa kita lakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Curup guna penyidikan lebih lanjut, karena dikhawatirkan tersangka merusak/ menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana JM melarikan diri,” jelas Kajari.

Ditambahkan Kasi Pidsus Hironimus Tafonao SH MH, adapun modus operandi yang dilakukan, dari pengakuan tersangka uang hasil pemotongan honorarium TKS yang berjumlah kurang lebih 140 orang tersebut digunakan untuk keperluan pos-pos lain yang bukan peruntukannya

“Namun berdasarkan penyidikan sementara juga tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” pungkas Roni sapaan akrabnya.

Dalam perkara ini, kerugian keuangan Tersangka sebagaimana diatur dikenakan dalam Primair: Pasal 2 Ayat 1 (1) jo Pasal 1 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun dengan Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 18 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo, Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Subsidiar : Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 Undang -undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Pasal 8 tentang perubahan atas Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 Ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Lebih Subsidair:Pasal 9 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang – undang Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Ade)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top