Rejangnews.com || Rejang Lebong – Kejaksaan Negeri Rejang Lebong kembali berhasil meringkus pelaku dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.
Kali ini adalah eks Bendahara Satpol PP Rejang Lebong JM (52), lantaran tersangka dengan sengaja memotong hak honorarium TKS (Tenaga Kerja Sukarela) Satpol PP Rejang Lebong tahun anggaran 2021-2022.
Disampaikan Kajari Rejang Lebong Francisco Tarigan SH MH saat pers rilis, Senin (19/05/2025) malam. Adapun kerugian negara yang disebabkan oleh perbuatan tersangka, hasil penyidikan sementara sebesar Rp 500 juta lebih.
“Terhadap tersangka terpaksa kita lakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Curup guna penyidikan lebih lanjut, karena dikhawatirkan tersangka merusak/ menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana JM melarikan diri,” jelas Kajari.
Ditambahkan Kasi Pidsus Hironimus Tafonao SH MH, adapun modus operandi yang dilakukan, dari pengakuan tersangka uang hasil pemotongan honorarium TKS yang berjumlah kurang lebih 140 orang tersebut digunakan untuk keperluan pos-pos lain yang bukan peruntukannya










