RejangNews || Rejang Lebong – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Laporan Keuangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Lebong tahun anggaran 2023, Senin (29/04/2024) di Gedung Paripurna DPRD Lebong.
Ketua DPRD Kabupaten Lebong, Carles Ronsen dalam memimpin rapat tersebut menyampaikan, pentingnya nota pengantar LKPJ, karena merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 pasal 19 ayat 3 dan ayat 5.
LKPJ tersebut mencatat kinerja pemerintah daerah dalam mencapai visi dan misi Lebong serta implementasi agenda pembangunan yang tertuang dalam RPJMD tahun anggaran 2023.
“Untuk itu, kiranya para anggota Dewan terhormat dapat mengkaji LKPJ tersebut secara mendalam dan lakukan koordinasi dengan pihak eksekutif, dalam menyiapkan segala hal yang diperlukan untuk pembahasan LKPJ nantinya,” ajak Ketua DPRD.

Sementara Bupati Lebong, Kopli Ansori, melalui Wabup Lebong, Fahrurozi, mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Lebong atas pelaksanaan rapat paripurna ini.










