RejangNews || Rejang Lebong – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Laporan Keuangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Lebong tahun anggaran 2023, Senin (29/04/2024) di Gedung Paripurna DPRD Lebong.
Ketua DPRD Kabupaten Lebong, Carles Ronsen dalam memimpin rapat tersebut menyampaikan, pentingnya nota pengantar LKPJ, karena merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 pasal 19 ayat 3 dan ayat 5.
LKPJ tersebut mencatat kinerja pemerintah daerah dalam mencapai visi dan misi Lebong serta implementasi agenda pembangunan yang tertuang dalam RPJMD tahun anggaran 2023.
“Untuk itu, kiranya para anggota Dewan terhormat dapat mengkaji LKPJ tersebut secara mendalam dan lakukan koordinasi dengan pihak eksekutif, dalam menyiapkan segala hal yang diperlukan untuk pembahasan LKPJ nantinya,” ajak Ketua DPRD.
Sementara Bupati Lebong, Kopli Ansori, melalui Wabup Lebong, Fahrurozi, mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Lebong atas pelaksanaan rapat paripurna ini.
“LKPJ tahun 2023 ini merupakan LKPJ tahun ketiga kepemimpinan kami dalam menjalankan amanah sebagai Bupati dan Wakil Bupati dan kami sampaikan ungkapan terimakasih kepada semua pihak yang telah memberikan support dalam mensukseskan program pembangunan di Kabupaten Lebong,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, seperti diketahui visi dan misi Pemda Lebong di masa kepemimpinan mereka adalah fokus pada pertumbuhan ekonomi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, pembangunan infrastruktur, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Selanjutnya, untuk Program prioritas Pemerintah Kabupaten Lebong adalah pemberdayaan ekonomi, peningkatan sektor-sektor unggulan daerah, rehabilitasi sosial, pembangunan infrastruktur, akses layanan dasar, pendidikan, kesehatan, peningkatan tenaga kerja, perlindungan lingkungan, peningkatan kualitas SDM aparatur, layanan publik, dan digitalisasi pemerintahan.
“Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebong TA 2023 didasarkan pada pendekatan yang menekankan pencapaian hasil kerja dan alokasi biaya yang wajar. Belanja daerah dialokasikan untuk berbagai urusan pemerintahan, termasuk pelayanan dasar, urusan pilihan, dan penunjang fungsi pemerintahan,” jelas Wabup.
Selain dihadiri, Wabup Lebong dan Ketua DPRD Lebong, rapat paripurna ini juga tentunya dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Lebong, Sekda Lebong, Sekretaris Dewan Lebong, dan seluruh anggota DPRD Lebong beserta perwakilan OPD dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Lebong. (snd)