Oleh: S. Mahardika, SH.,MH
Wakil Ketua DPC IKADIN Pejuang (Ikatan Advokat Indonesia) Rejang Lebong
Rejang News – Di Indonesia terdapat aturan main terkait masalah hukum dalam Pemilihan Umum (Pemilu), sehingga harus ada antisipasi kepatuhan dan penegakan hukumnya.
Kepatuhan dan penegakan hukum tersebut akan mewujudkan Pemilu yang jujur dan adil (Jurdil). Kerena tidak menutup kemungkinan masih terjadinya permasalahan hukum saat pemilu yang dapat mengakibatkan perselisihan.
Merujuk pada UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masalah hukum dalam Pemilu diantaranya, pelanggaran administratif Pemilu, pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, sengketa proses Pemilu di Bawaslu, sengketa proses Pemilu di Pengadilan Tata Usaha Negara, tindak pidana Pemilu, dan perselisihan hasil Pemilu.
Pada proses penyelenggaraan pemilu serentak 2024, perlu adanya pengawasan secara partisipatif dari seluruh masyarakat dan juga seluruh lembaga, dan organisasi yang harus ikut mengawasi jalannya Pemilu.
Suatu lembaga atau organisasi tidak hanya ikut mengawasi jalannya pemilu, tetapi juga bisa ikut memberikan advokasi hukum terhadap peserta pemilu maupun penyelenggara pemilu, ketika terjadinya permasalahan hukum terkait pemilu.







