Rejangnews.com || Rejang Lebong – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Curup di Jalur Dua Merigi milik Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong (RL) beberapa waktu telah resmi mengantongi izin Radiologi Diagnostik dan Intervensional, pasca RSUD Curup mendapatkan akreditasi paripurna.
Demikian disampaikan Direktur RSUD Rejang Lebong, dr. Rheyco Victoria, Sp.An melalui Kepala Ruangan Radiologi, Puji Yuswono, S. St, MTr. Kes saat dijumpai awak media di ruang kerjanya, pada Selasa (07/11/2023)
Ia menjelaskan, surat tersebut dikeluarkan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor: 10333.384. 1. 17123 tentang Rekomendasi Perizinan Radiologi Diagnostik dan atau Intervensional yang langsung diteken oleh Kepala Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, Ishak tertanggal 17 Oktober tahun 2023, yang akan berlaku hingga 16 Oktober tahun 2028 mendatang.

“Patut kita syukuri bersama, karena RSUD Kabupaten Rejang Lebong telah mengantongi izin Radiologi Diagnostik dan atau Intervensional,” ungkap Puji.
Lanjutnya, adapun isi perizinan tersebut, menyatakan jika keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor : 10333. 384.1. 17123 tentang rekomendasi radiologi tersebut mengacu kepada ketentuan Undang – undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang PP Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Permohonan OSS,1 – 202301031213012976207 serta permohonan dengan nomor Reg. BAPETEN 100222.23.










