Disisi lain, berdasarkan Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuabgan Daerah, bahwa Perubahan APBD dapat terjadi apabila perbahan pokok-pokok kebijakan fiskal.
Kemudian, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit, organisasi antar kegiatan dan antar jenis belanja.
Lalu, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, keadaan darurat, serta keadaan luar biasa.
“Perubahan APBD disebabkan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA dapat berupa terjadinya pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang semua ditetapkan dalam KUA,” jelas Wabup.
Adapun komposisi struktur pada Perubahan APBD TA 2024, yaitu pendapatan semula Rp 798.499.236.441 mengalami perubahan menjadi Rp 822.599.086.154.
Sedangkan, total belanja yang semula sebesar Rp 827.808.305.408 mengalami perubahan menjadi sebesar Rp 837.308.305.408.










