
Tujuan pengawasan tersebut, lanjutnya, bukan semata-mata mencari kesalahan namun berusaha untuk meminimalisir bahkan meniadakan penyimpangan terhadap aturan dan norma ketentuan yang berlaku pada pelaksanaan program kerja dan anggaran yang sedang berjalan, khususnya pada TW I dan TW II.
Diharapkan pada kegiatan pengawasan nantinya tidak lagi ditemukan kesalahan yang sama seperti pada temuan sebelumnya, karena temuan berulang menunjukkan kurangnya kesungguhan dan kinerja yang belum maksimal dari para pimpinan entitas untuk memperbaiki produk administrasi kinerja dan perbendaharaan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Kepada tim pengawas diharapkan dapat melaksanakan tugas ini dengan objektif, teliti, memberi solusi, dan menciptakan hubungan kerja yang baik serta harmonis dengan entitas. Kepada entitas, sampaikan permasalahan yang ada di satuannya untuk mendapatkan solusi agar tercipta pelaksanaan kinerja dan pertanggungjawaban keuangan yang baik dan benar, yang diwujudkan dalam produk administrasi yang sesuai ketentuan sehingga dapat meminimalisir temuan pihak pengawas eksternal,” pesan Brigjen Steve. (Rilis)










