pasang iklan anda di situs rejangnews.com
KOLOM IKLAN/BANNER
Soroti Mutu Proyek Hotmix, Komisi III DPRD Rejang Lebong Hearing dengan Pihak Terkait
Page 3

Soroti Mutu Proyek Hotmix, Komisi III DPRD Rejang Lebong Hearing dengan Pihak Terkait

Evaluasi Proyek Hotmix Diduga Bermasalah

Rejangnews.com || Rejang Lebong – Komisi III DPRD Kabupaten Rejang Lebong menggelar hearing bersama kontraktor pelaksana, Dinas PUPR-PKP, konsultan pengawas, serta Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Rejang Lebong, Selasa (3/2/2026) siang.

Rapat tersebut digelar guna menindaklanjuti hasil inspeksi mendadak (sidak) pada tiga titik proyek hotmix tahun anggaran 2025.

Tiga proyek yang menjadi sorotan berada di Jalan Ade Irma Suryani Pasar Atas Curup, Jalan Merantau, dan Jalan Palembang Kecik Desa Lubuk Alai, Kecamatan Sindang Beliti Ilir (SBI). Proyek-proyek tersebut dikerjakan oleh CV Tiga Cipta Persada.

Dalam hearing, Komisi III meminta penjelasan terkait dasar penetapan CV Tiga Cipta Persada sebagai pemenang lelang untuk tiga paket pekerjaan sekaligus.

Pasalnya, dari hasil sidak ditemukan sejumlah kejanggalan, mulai dari domisili kontraktor yang berada di Medan, Sumatera Utara, hingga jarak Asphalt Mixing Plant (AMP) yang dinilai terlalu jauh dari lokasi pekerjaan.

Selain itu, kondisi fisik pekerjaan juga menuai kritik. Secara visual, kualitas hotmix dinilai buruk, di antaranya mudah dicongkel dengan tangan, permukaan jalan bergelombang, hingga ketebalan aspal yang diragukan tidak sesuai spesifikasi teknis.

Ketua Komisi III DPRD Rejang Lebong, Rizal Tahsin, menegaskan bahwa temuan di lapangan tidak bisa diterima begitu saja. Ia mempertanyakan proses kualifikasi, termasuk kesiapan peralatan, lokasi AMP, hingga verifikasi faktual perusahaan.

“Ada temuan yang tidak bisa kami terima. Penyedia berdomisili di Medan, AMP jauh, sementara secara aturan kualifikasi harus jelas dan diverifikasi secara faktual,” tegas Rizal.

Anggota Komisi III lainnya, Anton Doriska, bahkan meminta agar pekerjaan di Jalan Ade Irma Pasar Atas dibongkar ulang dan dikerjakan kembali.

“Saya minta sekitar 200 meter jalan hotmix di pasar atas dibongkar ulang. Padatkan kembali dan aspal ulang,” ujarnya.

Sejumlah anggota dewan juga menyoroti keluhan masyarakat. Beni, anggota Komisi III, menyampaikan bahwa warga banyak mempertanyakan kualitas jalan hotmix, khususnya di Desa Lubuk Alai, yang hotmix-nya dinilai bisa dibuka seperti karpet.

Sementara itu, Surya menyoroti material agregat yang digunakan. Ia menduga agregat tidak sesuai spesifikasi karena masih berlumpur dan bukan batu pecah. “Ini agregatnya bisa dilepas pakai tangan. Permukaannya bergelombang, bukan batu pecah tapi koral. Apakah memang speknya seperti itu?” kata Surya.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan Dinas PUPR-PKP, Eko, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan rapat internal untuk menindaklanjuti hasil sidak.

Ia juga menyebutkan progres pekerjaan di Jalan Ade Irma Suryani baru dibayarkan 90 persen, sementara Jalan Merantau dan Palembang Kecik baru 55 persen dibayar.

Namun demikian, Eko mengakui hasil uji laboratorium kualitas hotmix hingga kini belum keluar. Ia juga menyebut adanya faktor cuaca yang memengaruhi hasil pekerjaan di lapangan.

Dari pihak Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Kabag didampingi Tim Pokja Ari menjelaskan bahwa proses lelang dilakukan melalui LPSE yang bersifat nasional. Untuk paket pekerjaan tersebut, hanya terdapat dua penawaran yang masuk.

“Secara aturan, lelang bersifat nasional. Tapi kedepan kami akan mengevaluasi kembali, termasuk kemampuan perusahaan dan jarak AMP, terimakasih juga kepada anggota DPRD yang telah memberikan masukan,” ungkapnya.

Pihak kontraktor pelaksana menyatakan siap bertanggung jawab dan bersedia melakukan perbaikan terhadap temuan-temuan di lapangan. Komisi III pun meminta agar proyek di Jalan Merantau dan Palembang Kecik ditinjau ulang secara menyeluruh.

Hearing ditutup dengan rekomendasi agar evaluasi pengadaan ke depan benar-benar memastikan kesiapan dan kualitas kontraktor pelaksana, guna menghindari pekerjaan infrastruktur yang tidak sesuai standar dan merugikan masyarakat. (Ade)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top