“Secara aturan, lelang bersifat nasional. Tapi kedepan kami akan mengevaluasi kembali, termasuk kemampuan perusahaan dan jarak AMP, terimakasih juga kepada anggota DPRD yang telah memberikan masukan,” ungkapnya.
Pihak kontraktor pelaksana menyatakan siap bertanggung jawab dan bersedia melakukan perbaikan terhadap temuan-temuan di lapangan. Komisi III pun meminta agar proyek di Jalan Merantau dan Palembang Kecik ditinjau ulang secara menyeluruh.
Hearing ditutup dengan rekomendasi agar evaluasi pengadaan ke depan benar-benar memastikan kesiapan dan kualitas kontraktor pelaksana, guna menghindari pekerjaan infrastruktur yang tidak sesuai standar dan merugikan masyarakat. (Ade)










