pasang iklan anda di situs rejangnews.com
KOLOM IKLAN/BANNER
Polemik Kasus Pengeroyokan Pelajar di Rejang Lebong, Ini Penjelasan Ketua PN Curup

Polemik Kasus Pengeroyokan Pelajar di Rejang Lebong, Ini Penjelasan Ketua PN Curup

Rejangnews.com || Rejang Lebong – Vonis “Nyeleneh” terhadap pelaku pengeroyokan pelajar yang lumpuh menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Rejang Lebong belakang ini, lantaran pelaku hanya divonis membersihkan masjid.

Menanggapi hal tersebut Ketua Pengadilan Negeri (PN) Curup Kelas IB Curup, Santonius Tambunan SH., MH memberikan penjelasan singkat saat ditemui awak media, Sabtu (07/06/2025) pukul 10.00 wib.

Disampaikannya, bahwa kasus pengeroyokan pelajar di Rejang Lebong saat ini telah memiliki putusan hukum. Namun demikian, apabila terdapat pihak yang mengajukan upaya banding, hal tersebut diperbolehkan sesuai dengan ketentuan prosedural yang berlaku.

“Baik pihak kejaksaan maupun korban memiliki hak yang sama untuk menempuh langkah tersebut, dan tidak menjadi persoalan secara hukum, jadi sah-sah saja,” ujarnya.

Seperti diketahui, dalam kasus pengeroyokan ini korban maupun pelaku masih berstatus anak di bawah umur. Karena itu, perkara ditangani melalui Sistem Peradilan Pidana Anak. Tentu keduanya juga harus dilindungi sesuai Undang-undang yang berlaku.

Saat ditanyai terkait tuntutan JPU terhadap pelaku berupa restitusi sebesar Rp 90 juta, namun majelis hakim hanya mengabulkan restitusi Rp 300 ribu saja.

Ia mengatakan, permohonan restitusi bisa saja dikabulkan maupun tidak. Dalam kasus ini hakim mengabulkannya, tapi tidak mesti sesuai dengan tuntutannya. “Pastinya, majelis hakim akan memberikan keadilan baik terhadap korban maupun pelaku,” pungkasnya.

Kasus pengeroyokan terhadap Reza Ardiansyah (16), pelajar asal Desa Duku Ulu, Curup Timur, masih menjadi sorotan publik. Aksi tersebut menyebabkan Reza mengalami kelumpuhan.

Empat pelaku terlibat dalam kejadian ini. Dua di antaranya telah berdamai dengan keluarga korban, sementara dua lainnya, DM dan Di, diproses secara hukum.

DM telah divonis pada Rabu, 4 Juni 2025. Namun, hukuman yang dijatuhkan—yakni kerja sosial selama 60 jam membersihkan Masjid At-Taqwa di Desa Pungguk Lalang—dinilai tak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan. Hukuman itu pun dibatasi maksimal tiga jam per hari.

Sementara itu, Di yang disebut sebagai pelaku utama, masih menunggu putusan sidang yang dijadwalkan pada Rabu, 11 Juni 2025. (ade)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top