Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menggolongkan knalpot racing sebagai perangkat sepeda motor yang tidak layak digunakan untuk berkendara. Jika ditemukan saat pelaksanaan razia, maka pemiliknya akan dikenakan denda atau kurungan penjara.
“Kedepan kegiatan serupa akan dilaksanakan secara rutin bersama Satlantas Polresta Manokwari, guna menjamin keamanan dan ketertiban berkendara di jalan raya, serta memastikan aturan dan regulasi dijalankan dengan benar,” jelas Semmy.
Sebagai informasi, selain di wilayah Manokwari, kegiatan razia ini juga dilaksanakan oleh seluruh jajaran dibawah Pomdam XVIII/Kasuari, guna meningkatkan kedisiplinan prajurit khusunya dalam berkendara baik roda dua maupun roda empat. (rls)






