Dio menilai proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Kerinci tidak berjalan sesuai prosedur sehingga diduga telah merugikan hak-haknya sebagai warga negara.
Tak hanya itu, Dio juga sebelumnya melaporkan dugaan pemerasan yang diduga melibatkan oknum anggota Polres Kerinci. Dalam laporannya disebutkan adanya permintaan uang sebesar Rp25 juta. Dari jumlah tersebut, Dio mengaku telah menyerahkan Rp5 juta karena merasa berada dalam tekanan.
Laporan dugaan pelanggaran etik tersebut kini telah ditangani Sipropam Polres Kerinci dan disebut telah memasuki tahap audit investigasi. Namun, menurut pihak kuasa hukum, perkembangan tersebut berbeda dengan laporan dugaan cacat formil penyidikan yang masih ditangani Wassidik Polda Jambi dan dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Kuasa hukum Dio dari LBH Perisai Keadilan Rejang Lebong, Inza Saputera, S.H., mengatakan pihaknya hanya menginginkan kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan secara resmi kepada Polda Jambi.
“Hukum tidak boleh berjalan tanpa arah. Yang kami minta hanyalah kepastian atas laporan yang sudah diajukan secara resmi,” ujar Inza.






