Iklan Banner Rejangnews.com
PAW DPRD Rejang Lebong, Eliza Fitriah Resmi Gantikan Nata Dinata

PAW DPRD Rejang Lebong, Eliza Fitriah Resmi Gantikan Nata Dinata

RejangNews || Rejang Lebong – Eliza Fitria dari Partai Perindo telah resmi menjadi anggota DPRD Rejang Lebong, setelah dilaksanakannya Pergantian Antar Waktu (PAW) dalam Rapat Paripurna Istimewa yang berlangsung pada Senin (04/03/2023).

Elisa mengisi kekosongan kursi DPRD RL yang ditinggalkan oleh Nata Dinata Partai Perindo Dapil I, karena meninggal dunia.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Mahdi Husen, SH, M.Si, bersama dengan Wakil Ketua I dan II, Surya, ST, dan Edy Irawan. Sementara, dari Pemkab RL dihadiri Asisten I Setdakab Pranoto Majid, SH, M.Si yang mewakili Bupati RL serta dihadiri anggota Forkopimda RL dan Kepala OPD RL.

Eliza Fitria resmi menjabat berdasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu No. A.27.B1/2024 yang dikeluarkan tanggal 26 Januari 2024.

Setelah prosesi pengambilan sumpah, Eliza melakukan penandatanganan berita acara dan dipasangkan pin anggota DPRD, sebelum akhirnya mengambil tempatnya di kursi DPRD, yang disambut hangat oleh rekan – rekan legislatif lainnya.

Dalam sambutannya, Mahdi Husen mengingatkan Eliza Fitria tentang pentingnya memahami tugas dan tanggung jawab sebagai anggota DPRD serta pentingnya memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

‘’Selamat kepada bu Eliza Fitria yang baru dilantik. Saya ingatkan agar ibu dapat mempelajari tugas pokok dan fungsi sebagai anggota DPRD. Berikan pelayanan prima kepada masyarakat. Karena tugas ini merupakan amanah dari masyarakat. Mantapkan koordinasi antar anggota dan pimpinan,’’ pesan Ketua DPRD RL.

Selain itu, Mahdi juga mengucapkan terimakasih atas pengabdian dan dedikasi almarhum Nata Dinata yang telah meninggal, 18 Agustus 2023 lalu.

Mahdi Husen menekankan bahwa proses pergantian anggota DPRD telah mengikuti semua prosedur yang ditetapkan, dengan Eliza Fitria menjadi pengganti yang memenuhi kriteria.

“Pelantikan ini sudah diatur berdasarkan aturan yang berlaku yang mengatur pengambilan sumpah maksimal 60 hari setelah keputusan gubernur diterbitkan,” pungkas Mahdi. (rno)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top