Rejangnews.com || Rejang Lebong – Selama tahun 2024 ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong (RL) berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp Rp. 605.170.346,- (Enam Ratus Lima Juta Seratus Tujuh Puluh Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Enam Rupiah).
Demikian disampaikan Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan saat pers rilis di Kejari RL, pada Senin (09/12/2024) pukul 09.30 wib.
Disampaikannya, capaian kinerja bidang tindak pidana khusus ini bersumber dari 3 perkara,
Pertama, dugaan Tindak Pidana Korupsi pada proyek Pembangunan Gedung Laboratorium RSUD Rejang Lebong tahun anggaran 2020 dengan total 4 tersangka.
Kemudian, dugaan Tindak Pidana Korupsi pada proyek pembangunan Rumah Produksi Gula Aren pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindag) Rejang Lebong Tahun Anggaran 2021 dengan total 3 tersangka;
Terakhir, dugaan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangannya dengan cara memaksa seseorang untuk memberikan uang dalam proses pengurusan KIR dan melewati pemeriksaan pada UPPKB Padang Ulak Tanding Bengkulu dengan total 3 terdakwa.
“Sebenarnya masih ada beberapa lagi perkara dugaan tindak pidana korupsi yang masih dalam proses penyelidikan dan full data,” ungkap Kajari.
Setelah melaksanakan pers rilis, Kajari RL beserta jajaran melaksanakan pembagian baju kaos dan stiker gratis dalam rangka hari anti korupsi sedunia kepada para pengguna jalan di sekitar Bundaran JL S. Sukowati Curup. (Ade)