Kasi Pidsus menjelaskan adapun rincian kegiatan dalam penyelewengan tersebut terdiri dari; pajak yang sudah dipungut dan tidak disetor sebesar Rp. 41.294.484,00, kekurangan volume pekerjaan atas pekerjaan pembangunan jalan rabat beton (ADD) sepanjang 120 Meter dan lebar 3 meter sebesar Rp. 38.939.336,00, kekurangan volume pembangunan jalan rabat beton dan drainase (DD) sebesar Rp. 496.654.500.
Berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik, uang hasil korupsi tersebut digunakannya untuk bermain judi, baik judi sabung ayam maupun judi online.

Untuk pasal yang disangkakan adalah melanggar Primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
“Pada perkara sebelumnya tersangka divonis 3 tahun dengan denda Rp 50 juta dan diminta uang pengganti sebesar Rp 506 juta,” pungkas Kasi Pidsus. (Ade)