Adapun jenis pelanggaran yang dijadikan sasaran Operasi adalah pelanggaran yang dapat menyebabkan terjadinya fatalitas korban laka lantas diantaranya pengendara motor yang tidak menggunakan helm standar, pengemudi yang tidak menggunakan safety belt, pengemudi / pengendara yang melebihi batas kecepatan, pengemudi / pengendara dalam keadaan pengaruh olkohol, pengemudi / pengendara yang melawan arus, pengemudi / pengendara dibawah umur, pengemudi / pengendara yang menggunakan handphone, dan kendaraan yang menggunakan lampu strobo, rotator, dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya.
“Dalam penanganan jenis pelanggaran tersebut dilakukan secara persuasif humanis dengan memberikan tindakan teguran kepada pelanggar,” terang Bupati yang menyampaikan amanat Kapolri.
Kemudian selain tindakan teguran, juga dilaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi secara masif kepada seluruh lapisan masyarakat tentang disiplin dalam berlalu lintas, penerapan protokol kesehatan yang ketat sehingga diharapkan operasi patuh tahun ini dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19.(Rls)










